Sesungguhnya berbicara masalah duniawi di dalam masjid adalah boleh. Berikut dalil - dalil yang membolehkannya :
Pertama :
Ketiga : menjadikan masjid seperti suasana dalam pasar .
Pertama :
Imam Bukhari, no. 5236 dab Imam Muslim, no. 892, meriwayatkan dari Aisyah
radhiallahu anha, dia berkata, 'Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menutupku dengan selendangnya saat aku menyaksikan orang-orang
Habasyah melakukan permainan di masjid, hingga aku merasa bosan. Hormatilah
anak perempuan yang masih kecil yang ingin menikmati permainan."Dalam riwayat Bukhari, no. 950 dan Muslim, no. 892, diutarakan, 'Saat itu
adalah hari Id, orang-orang hitam melakukan permainan dengan tombak dan
pedang.'
Kedua :
Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, 'Tidak mengapa orang yang I'tikaf atau
selainnya untuk tidur di dalam masjid, berdasarkan hadits-hadits dan atsar
yang terdapat dalam masalah ini, dan berdasarkan riwayat tentang
Ahlus-suffah (para shahabat yang tinggal di masjid), selama dijaga
kebersihan masjid dan menghindari sebab-sebab yang membuat masjid menjadi
kotor, seperti sisa makanan, atau selainnya. Berdasarkan hadits dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, ' Diperlihatkan kepaku pahala
umatku, hingga termasuk kotoran yang dia keluarkan dari masjid.' (HR. Abu
Daud, Tirmizi, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah). Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di
perkampungan dan agar dibersihkan serta diberi wewangian.' (HR. perawai yang
lima, kecuali Nasa'I dan sanadnya baik)
Mafhumnya : Pembicaraan orang i'tikah itu tidaklah terlepas dari hal duniawi. Maka bicara duniawi itu adalah hal mubah.
Ketiga:
حديث جابر رضي الله عنه: وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم أي رسول الله صلى الله عليه وسلم. رواه مسلم
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, no. 670, dari Jabir bin
Samurah radhillahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
biasanya tidak bangun dari tempat shalat setelah shalat Shubuh sebelum
matahari terbit, jika matahari telah terbit, beliau bangkit, saat itu mereka
(para sahabat) sedang berbincang-bincang tentang masa jahiliah mereka
tertawa dan beliau tersenyum.' Imam Nawawi berkata, 'Dibolehkan berbicara dengan pembicaraan yang mubah di
masjid, atau tentang urusan dunia lainnya yang dibolehkan, meskipun
mengakibatkan tawa dan semacamnya. Selama pembicaraannya mubah, berdasarkan
hadits Jabir bin Samurah.' (Al-Majmu Syarh Al-Muhazab, 2/177)
Adapun hadits yang melarang adalah dha'if . Berikut beberapa hadits yang dimaksud :
Pertama :
'Berbicara di masjid akan memakan kebaikan sebagaimana api
memakan kayu bakar,' tidak ada dasarnya. (Lihat kitab Silsilah Adh-Dha'ifah,
Syekh Al-Albany, rahimahullah, no. 4)
Kedua :
"Berbincang-bincang dalam masjid itu menggerogoti pahala-pahala seperti binatang ternak memakan rerumputan."Al-Ghazali meriwayatkannya dalam kitab Ihya Ulumuddin I/136. Al-Albani
berkata, "hadits di atas tidak ada sumbernya." Al-Hafidz al-Iraqi
menyatakan, "saya tidak mendapatkan sumber aslinya." Sedangkan Abdul
Wahhab Taqiyuddin as-Subuki dalam kitab Tabaqat asy-Syafi'iyyah
IV/145-147 mengatakan dengan tegas, "saya tidak mendapatkan sanadnya."
Pengecualian :
Pertama :Jual beli dan mengumumkan barang hilang
Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila
kalian melihat orang yang melakukan jual beli di masjid, maka katakan:
'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaanmu.' Dan
apabila engkau melihat orang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid
maka katakan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” (HR. al-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)
Dalam riwayat muslim, “Siapa
yang mendengar seseorang mencari (mengumumkan) barang hilangnya di
masjid, maka hendaknya ia katakan, ‘Allah tidak akan mengembalikannya
kepadamu,’ karena sesungguhnya masjid-masjid tidak didirikan untuk ini.”
Kedua : Berbicara saat ada orang yang sedang shalat
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, maka hendaklah dia
memperhatikan apa yang dia bisikkan kepada-Nya. Janganlah sebagian
kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas yang lain.” (HR. Malik no. 178, dan Ahmad no. 5326. Dishahîhkan al-Albani dalam Shahîh al-Jami’ no.1951)
Mafhumnya : Kalau baca qur'an saat ada orang yang shalat saja terlarang, apalagi kalau hanya berbicara masalah duniawi, sedangkan baca qur'an adalah bentuk ibadah.
Ketiga : menjadikan masjid seperti suasana dalam pasar .
Imam Thabrani dalam Mu’jamnya (10452), dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda:
سَيَكُونُ
فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَجْلِسُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ حلقاً حلقاً،
أَمَامُهُمْ الدُّنْيَا فَلَا تُجَالِسُوْهُمْ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لِلهِ
فِيْهِمْ حَاجَةٌ
“Akan
ada di akhir zaman, suatu kaum yang duduk-duduk di masjid
berkelompok-kelompok, di depan mereka adalah dunia. Maka janganlah
kalian duduk-duduk bersama mereka, karena sesungguhnya Allah tidak
memiliki hajat (tidak melimpahkan kebaikan) pada mereka.” Untuk takhrij haditsini ada di ملتقى أهل الحديث الدرر السنية , شبكة البينة السلفية
Wallahua'lam.
Maraji' :
